(1) Mahasiswa diharuskan membawa Kartu Bimbingan Skripsi setiap melakukan konsultasi dengan pembimbing.
(2) Periode bimbingan skripsi maksimum 2 (dua) Semester dimulai sejak penetapan pembimbing skripsi oleh program studi sampai dengan pengesahan skripsi. Apabila periode bimbingan melampaui ketentuan tersebut, maka program studi wajib memberikan Surat Peringatan kepada mahasiswa dan dosen Pembimbing untuk menyelesaikan proses bimbingan dalam waktu 1 (satu) bulan.
(3) Jika proses pembimbingan tidak selesai dalam masa 1 (satu) bulan setelah diberikan peringatan, maka program studi berwenang untuk mengambil alih proses bimbingan dan dapat membatalkan judul skripsi serta diharuskan mengusulkan judul baru.
(4) Dalam proses pembimbingan skripsi mahasiswa diharuskan memperlihatkan kepada pembimbing:
a. Rencana penelitian skripsi sejak dari proses bimbingan proposal, seminar reguler, pengumpulan data, pengolahan data, seminar hasil, sidang sarjana sampai dengan pengesahan skripsi (Maksimal 2 (dua) Semester).
b. Quesioner menjelang ke lapangan.
c. Surat tugas yang ditandatangani pejabat yang berwenang di lokasi penelitian.
d. Quesioner yang telah diisi setelah kembali dari lapangan.
e. Tabulasi penelitian lapangan.
f. Dokumentasi berupa foto penelitian lapangan.
g. Legalisasi laboratorium statistik prodi dan print out hasil pengolahan data lapangan (khusus untuk penelitian kuantitatif).