Mahasiswa Tingkat Akhir Prodi Statistika dan Sains Data Melakukan Bimbingan Skripsi

Pada prodi Statistika dan Sains Data penetapan pembimbing skripsi adalah proses penunjukan pembimbing skripsii mahasiswa oleh ketua program studi. Tugas dan tanggung Jawab pembimbing adalah pembagian tugas dan tanggung jawab diantara pembimbing utama dan pembimbing anggota. Proses bimbingan skripsi adalah proses penelaahan skripsi mahasiswa sejak penetapan pembimbing sampai dengan pengesahan skripsi. Adapun prosedur dalam bimbingan skripsi adalah sebagai berikut:
Prosedur dan tata cara:
(1) Mahasiswa yang telah memenuhi syarat untuk melakukan penelitian skripsi dapat mengajukan syarat berikut kepada program studi di awal semester berjalan:
a. Bukti slip pembayaran SPP semester berjalan
b. Transkrip nilai yang dikeluarkan oleh bagian Akademik
c. KRS semester berjalan yang telah ditandatangani oleh Dosen Wali
(2) Prodi memeriksa kelengkapan administrasi mahasiswa yang akan melakukan penelitian skripsi.
(3) Prodi menentukan Pembimbing skripsi berdasarkan kriteria berikut:
a. Pembimbing adalah dosen tetap di Prodi SSD yang memiliki Jabatan Fungsional dengan jabatan Asisten Ahli untuk pembimbing utama dan anggota.
b. Distribusi penetapan bimbingan dilakukan program studi dengan mempertimbangkan jumlah mahasiswa yang mengajukan penelitian skripsi dan jumlah dosen yang memenuhi syarat untuk menjadi pembimbing.
(4) Program studi mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Pembimbing
(5) Mahasiswa membawa Surat Keputusan Penetapan Pembimbing dan mengkonsultasikan rencana judul penelitian skripsi dengan pembimbing utama dan pembimbing anggota.
(6) Mahasiswa menyerahkan Form Persetujuan Judul Penelitian Skripsi kepada program studi setelah mendapatkan pengesahan dari kedua pembimbing. 

Proses Bimbingan Skripsi

(1) Mahasiswa diharuskan membawa Kartu Bimbingan Skripsi setiap melakukan konsultasi dengan pembimbing.

(2) Periode bimbingan skripsi maksimum 2 (dua) Semester dimulai sejak penetapan pembimbing skripsi oleh program studi sampai dengan pengesahan skripsi. Apabila periode bimbingan melampaui ketentuan tersebut, maka program studi wajib memberikan Surat Peringatan kepada mahasiswa dan dosen Pembimbing untuk menyelesaikan proses bimbingan dalam waktu 1 (satu) bulan.

(3) Jika proses pembimbingan tidak selesai dalam masa 1 (satu) bulan setelah diberikan peringatan, maka program studi berwenang untuk mengambil alih proses bimbingan dan dapat membatalkan judul skripsi serta diharuskan mengusulkan judul baru.

(4) Dalam proses pembimbingan skripsi mahasiswa diharuskan memperlihatkan kepada pembimbing:

a. Rencana penelitian skripsi sejak dari proses bimbingan proposal, seminar reguler, pengumpulan data, pengolahan data, seminar hasil, sidang sarjana sampai dengan pengesahan skripsi (Maksimal 2 (dua) Semester).

b. Quesioner menjelang ke lapangan.

c. Surat tugas yang ditandatangani pejabat yang berwenang di lokasi penelitian.

d. Quesioner yang telah diisi setelah kembali dari lapangan.

e. Tabulasi penelitian lapangan.

f. Dokumentasi berupa foto penelitian lapangan.

g. Legalisasi laboratorium statistik prodi dan print out hasil pengolahan data lapangan (khusus untuk penelitian kuantitatif).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *